Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Kegiatan Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) di Puskesmas Mantingan dilakukan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 11 Februari 2026
Giat ini merupakan pemeriksaan independen yang wajib atas laporan keuangan tahunan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku. Audit ini bertujuan untuk meningkatkan mutu keuangan serta memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, memastikan penggunaan dana operasional/operasional sesuai aturan, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu.

