Gambaran Umum Puskesmas Mantingan

“Sejarah Puskesmas Mantingan”

Puskesmas Mantingan berdiri sejak tahun 1977. Puskesmas Mantingan berada di wilayah yang sangat strategis karena berada di tepi jalan raya yang menghubungkan Propinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah dan beralamat di Jalan Raya Mantingan – Ngawi KM. 2, Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, dengan nomor Telepon (0351) 6761867. Puskesmas Mantingan berada di wilayah yang sangat strategis karena berada di tepi jalan raya yang menghubungkan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Puskesmas Mantingan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan masyarakat, beserta jaringannya. Puskesmas Mantingan berupaya untuk dapat memberikan layanan yang optimal pada masyarakat terutama yang belum terjangkau fasilitas kesehatan. Wilayah kerja Puskesmas Mantingan terdiri dari 4 (Empat) Desa di Wilayah Kecamatan Mantingan, yang meliputi Desa Mantingan, Desa Sambirejo, Desa Pengkol dan Desa Jatimulyo.

Kepala Puskesmas yang pernah menjabat yaitu

1.    dr. Bambang Wijonarko

2.    dr. Nicholas

3.    dr. Sri Marniati

4.    dr. Pudjo Sarjono, M.Si

5.    drg. Endah Murti Wulan, M.Si,

6.    dr. Muh El Riza (awal 2014 sampai sekarang).

“Puskesmas Mantingan Saat Ini”

Puskesmas Mantingan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sistem kesehatan nasional dan sistem kesehatan kabupaten. Puskesmas memiliki fungsi yang penting dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional. Puskesmas Mantingan Tahun 2015 terakreditasi Madya, Tahun 2019 terakreditasi Utama dan Tahun 2023 terakreditasi Paripurna.

Mulai tahun 2015 Puskesmas Mantingan diresmikan menjadi Puskesmas BLUD, berdasarkan SK Bupati Ngawi No. 188/134/404.012/2015 tentang Penetapan Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh Pada UPTD Puskesmas, Puskesmas Mantingan merupakan Puskesmas BLUD dimana system pengelolaan keuangan dikelola oleh Puskesmas untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan lebih efisien dan efektif , serta dapat memberikan pelayanan yang lebih responsive terhadap kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/36/404.101.2/B/2023 Tentang Penetapan Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Mantingan mulai 01 Januari 2024 merupakan Puskesmas Rawat Jalan sehingga tidak melaksanakan Pelayanan UGD dan Rawat Inap. Pelayanan Rawat Jalan Tetap Buka sesuai Jam pelayanan dan untuk pelayanan Persalinan Normal tetap bisa dilaksanakan di Puskesmas Mantingan selama 24 Jam.

Sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat Puskesmas melaksanakan kegiatan yang bersifat preventif, promotif, kuratif dan rehabilitative yang meliputi pelayanan siklus hidup. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer.

Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain:

  • Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster.
  • Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas.
  • Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab klaster bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan, pembagian tugas, koordinasi, penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi, hingga pembuatan dan penyampaian laporan kepada kepala puskesmas.
  • Penanggung jawab klaster dibantu oleh pelaksana upaya/kegiatan.
  • Kriteria puskesmas non rawat inap dan rawat inap diperjelas.
  • Penambahan tenaga epidemiolog, psikologi klinis, fisioterapis, serta tenaga terapis gigi dan mulut pada persyaratan sumber daya manusia kesehatan.


Sebagai pusat pelayanan kesehatan terdepan dan terdekat kepada masyarakat, maka Puskesmas Mantingan mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Oleh karena itu Puskesmas Mantingan berupaya untuk mampu memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau dengan tetap membangun peran serta masyarakat secara aktif.