
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan adalah ketentuan teknis mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal. Diatur dalam Permenkes No. 6 Tahun 2024, SPM Kesehatan mencakup 12 indikator pelayanan dasar wajib di tingkat Kabupaten/Kota, meliputi layanan ibu hamil, bersalin, bayi, balita, pendidikan dasar, produktif, lansia, hipertensi, diabetes melitus, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), TBC, dan risiko terinfeksi HIV.
